Di Musim Kemarau, Disyariatkankah Salat Istiska?

Saat ini kita sedang berada di akhir bulan Juli, artinya kita sudah berada di musim kemarau. Ini tentunya bisa kita rasakan sendiri karena sudah cukup lama hujan tidak turun, air sumur mulai kekeringan dan rumput-rumput yang biasanya tumbuh hijau berubah menjadi kuning mengering.Ketika kondisi seperti ini, apakah dianjurkan untuk melaksanakan salat Istiska?

Indonesia sebagai negara tropis hanya memiliki dua musim saja; musim hujan dan musim kemarau. Musim hujan biasanya berlangsung antara bulan Oktober hingga Maret. Adapun musim kemarau biasanya berlangsung antara bulan April hingga September.

Saat ini kita sedang berada di akhir bulan Juli, artinya kita sudah berada di musim kemarau. Ini tentunya bisa kita rasakan sendiri karena sudah cukup lama hujan tidak turun, air sumur mulai kekeringan dan rumput-rumput yang biasanya tumbuh hijau berubah menjadi kuning mengering.

Ketika kondisi seperti ini, apakah dianjurkan untuk melaksanakan salat Istiska?

Salat Istiska termasuk salat yang dikerjakan apabila ada sebabnya. Ketika sebabnya ada maka kita mengerjakannya, tetapi sebaliknya jika sebabnya tidak ada maka kita tidak mengerjakannya.

Syekh Prof.Dr. Sami Ash-Shughair (murid senior Syekh Utsaimin, anggota Dewan Ulama Senior Arab Saudi, Mufti Provinsi Al-Qasim dan Hail) pada syarah kitab Manhajus Salikin menjelaskan ada dua sebab salat Istiska dikerjakan:1. Terjadinya kondisi kekeringan2. Jika hujan terlambat turun pada musimnya.

Beliau menyebutkan hadis Aisyah radiyallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda ketika orang-orang mengadu tentang hujan yang tidak turun-turun:

إِنَّكُمْ شَكَوْتُمْ جَدْبَ دِيَارِكُمْ وَاسْتِئْخَارَ الْمَطَرِ عَنْ إِبَّانِ زَمَانِهِ عَنْكُمْ

“Sesungguhnya kalian mengadu kepadaku tentang kegersangan negeri kalian dan keterlambatan turunnya hujan dari musimnya.”

Dari hadis itu, kemudian beliau menyebutkan faidah penting tentang kapan waktu seharusnya salat Istiska dilakukan. Beliau mengatakan bahwa salat Istiska disyariatkan dilakukan jika hujan tidak turun padahal musimnya sudah masuk. Dengan demikian, salat Istiska tidak disyariatkan dilakukan di musim panas karena ia bukan waktu turunnya hujan.

Begitu pula, beliau menyebutkan bahwa tidak ada nukilan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau pernah melakukan salat Istiska bersama para sahabatnya pada saat musim panas.

Satu hal lagi yang beliau sebutkan bahwa dari segi kebiasaan, bukanlah hal yang lumrah melakukan salat Istiska di musim panas.

Jika kita melihat jadwal salat Istiska yang dilakukan di Saudi secara umum dan di Masjidil Haram serta Masjid Nabawi secara khusus maka kita akan dapati kesesuaian dengan apa yang Syekh sebutkan. Selama kurun sepuluh tahun belakangan ini dari 2016 hingga 2026, paling sering salat Istiska dilakukan di bulan November dan terkadang dilakukan di bulan Januari, Februari dan Oktober.¹ Bulan-bulan tersebut sudah masuk ke dalam musim hujan karena di Saudi pada umumnya musim hujan terjadi pada musim gugur hingga musim dingin, yaitu rentang dari pertengahan Oktober hingga akhir Mei.

Jadwal Salat Istiska di Masjidil Haram 2016–2026

Jadi, berdasarkan keterangan Syekh di atas, dalam konteks Indonesia yang hanya memiliki dua musim saja, ketika terjadi musim kemarau maka tidak disyariatkan melakukan salat Istiska karena pada saat kemarau memang belum waktunya turun hujan. Namun, ketika memasuki musim hujan, kemudian hujan tidak turun-turun juga, barulah pada kondisi itu kita disyariatkan melaksanakan salat Istiska.

Wallahualam

Lihat: Syarah Manhajus Salikin oleh Syekh Prof.Dr. Sami Ash-Shughair, hlm. 252.